KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb…
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat,
taufik dan hidayah-Nya lah, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas “Bank
dan Lembaga Keuangan Lain” yang membahas tentang “ Lembaga Keuangan Non-Bank
yang mengenai penyaluran atau bantuan dana yaitu Asuransi di PT. SINAR MAS” ini
tepat pada waktunya. Tak lupa pula shalawat serta salam selalu kita curahkan
keharibaan kita Nabi Besar Muhammad saw, beserta keluarga dan kerabat beliau
hingga akhir zaman.
Tugas “Bank dan Lembaga Keuangaan Lain ” yang
membahas masalah tentang “Lembaga Keuangan Non-Bank yang mengenai penyaluran
atau bantuan dana yaitu Asuransi di PT. SINAR MAS” ini akan menjelaskan
seberapa efektifkah lembaga asuransi tersebut terhadap masyarakat. Bagaimana
sejarah perkembangan asuransi di Indonesia, Serta apa manfaat dan resiko yang
bisa di timbulkan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank tersebut.
Penulis
menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna, hal ini karena
keterbatasannya ilmu yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. Akhirnya kepada segenap
pembaca, penulis mengucapkan terimakasih & semoga Tuhan Yang Maha Esa
senantiasa melimpahkan kasih saying dan memberkati usaha kita semua. Amin…
Wassalamualaikum Wr. Wb…
Banjarmasin, Desember 2011
Hormat Saya,
Penulis
LATAR BELAKANG
SEJARAH BERDIRINYA ASURANSI
PT.SINAR MAS
PT Asuransi Sinar Mas
merupakan perusahaan salah satu perusahaan asuransi terbesar dalam hal premi
bruto di Indonesia. Kantor Pusat PT Asuransi Sinar Mas berlokasi di Jakarta
Pusat. Seiring dengan perkembangan perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas membuka
banyak kantor cabang dan perwakilan secara simultan. Saat ini PT Asuransi Sinar
Mas mempunyai 31 kantor cabang, 3 kantor agency dan 45 kantor perwakilan dengan
1.085 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT Asuransi Sinar Mas
didirikan di Jakarta dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta pada
tahun 1985. Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman, pada tahun 1991 nama
perusahaan diganti menjadi PT Asuransi Sinar Mas. Berbagai produk asuransi umum
disediakan bagi para nasabah. Dalam menjalankan perusahaan, PT Asuransi Sinar
Mas didukung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi internasional baik secara
langsung maupun melalui broker reasuransi internasional yang mempunyai reputasi
yang baik.
Memberikan kepuasan
untuk semua nasabah merupakan faktor utama yang menjadi komitmen PT Asuransi
Sinar Mas. Berbagai fasilitas dan kemudahan selalu dikembangkan dan disediakan
bagi para nasabah, seperti fasilitas pelaporan klaim melalui telepon, email,
website, fax ataupun sms. Dengan kerjasama tim yang baik dalam memberikan
pelayanan kepada nasabah, PT Asuransi Sinar Mas mendapatkan penghargaan Service
Quality Award 2007 dari majalah Marketing.Peranan dan dukungan yang baik dari
pemegang saham, karyawan dan partner bisnis Perusahan juga sangat penting dalam
keberhasilan PT Asuransi Sinar Mas.
PERMASALAHAN
PERMASALAHAN YANG TIMBULKAN DARI PEMBAHASAN INI ADALAH:
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu
Masyarakat Indonesia pada
umumnya masih belum menjadikan asuransi menjadi salah satu kebutuhan bagi
kelangsungan kehidupan keluarga. Oleh karena itu kami mencoba untuk memberikan
ulasan seputar pentingnya asuransi bagi keuangan keluarga, baik jangka pendek
maupun panjang. Sebagai contoh, asuransi jiwa (life insurance).
Selain itu tidak
adanya perlindungan hukum terhadap asuransi juga menjadi salah satu masalah
dari asuransi ini. Sebagai contoh, pada Kasus Bakrie Life lebih sulit
diselesaikan karena hingga kini belum ada perlindungan hukum terhadap dana
nasabah asuransi. Nasabah asuransi sebagai pihak konsumen selama ini hanya
dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (UU 8/ 1999). Namun demikian, UU
Perlindungan Konsumen tidak mengatur mekanisme penjaminan dan pengembalian dana
nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah. Di samping itu, UU
Perlindungan Konsumen lebih banyak berfokus pada pengaturan dan perlindungan hak-hak
konsumen dan terlaksananya kewajiban produsen secara umum. Padahal, yang lebih
dibutuhkan oleh nasabah asuransi adalah kepastian pengembalian dana mereka jika
terjadi kasus kegagalan usaha yang menimpa perusahaan asuransi. Kasus Bakrie
Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang
asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang
dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU
Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti
perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
PEMBAHASAN
SIMAS
ASURANSI KREDIT
Simas Penjaminan
Kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh SIMAS sebagai
lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna
mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank
lainnya.
Manfaat simas Penjaminan Kredit
:
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit
1.
Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam
rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang
ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non-Bank.
2.
Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non-Bank dan
Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas
kegagalan kewajiban pengambilan kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Simas Penjaminan
Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung
penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah
Pusat maupun Daerah.
Keunggulan simas Penjaminan
Kredit
Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
·
Struktur permodalan SIMAS yang kuat
·
Memiliki keterkaitan produk (product link)
dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki SIMAS (one stop financial
risk service).
·
Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi
pasar melalui pengembangan produk SIMAS penjaminan kredit.
Jenis kredit yang dapat dijamin oleh simas penjaminan
produk :
·
Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp.
500.000.000,-
·
Kredit dengan plafond per debitur di bawah
Rp. 500.000.000,-
Dengan persyaratan baik jumlah debitur
maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok).
Mekanisme Permintan simas
Penjaminan Kredit
Permintaan SIMAS
Penjaminan Kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke SIMAS dengan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
·
Profil Perusahaan
Calon Debitur (Terjamin)
·
Copy atau tembusan
permohonan Kredit dari Terjamin Kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non-Bank
lainnya.
·
Copy Neraca
Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir.
·
Surat pernyataan
kesanggupan membayar ganti rugi (SPKMGR).
Kriteria Umum
Usaha yang dapat dijamin oleh SIMAS Penjaminan Kredit :
·
Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh
pihak yang berwenang
·
Tidak bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku
·
Tidak sedang dalam proses kepailitan atau
telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
·
Tidak memiliki tunggakan kredit yang
digolongkan kualitas kredit yang diragukan
Masyarakat Indonesia pada
umumnya masih belum menjadikan asuransi menjadi salah satu kebutuhan bagi
kelangsungan kehidupan keluarga. Oleh karena itu kami mencoba untuk memberikan
ulasan seputar pentingnya asuransi bagi keuangan keluarga, baik jangka pendek
maupun panjang. Sebagai contoh, asuransi jiwa (life insurance). Secara singkat asuransi
jiwa merupakan penyisihan dana untuk memproteksi atau menjaga kelangsungan
kehidupan keluarga yang dicintai. Bila Anda masih lanjang dan belum menikah
maka mungkin akan lebih baik bila Anda membeli asuransi kesehatan (bila tidak
ada benefit dari perusahaan). Atau mungkin Anda dapat membeli asuransi untuk
penyakit-penyakit kristis atau biasa disebut asuransi critical illness. Dengan
asuransi ini, bila Anda terdiagnosa, maka Anda akan mendapatkan uang sekaligus
atau lum sump, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian Anda.
KETIADAAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH ASURANSI
Pengamat ekonomi
Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September 2009) mengatakan
bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life tidak bisa
dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius. Bapepam-LK
terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas
permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan
Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata,
sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta
para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut
berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya
disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara penyelesaian
sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut mengintervensi
malah tidak sesuai dengan kontrak.
KELEMAHAN ATURAN HUKUM DAN PENTINGNYA
REFORMASI HUKUM ASURANSI
Kasus Bakrie Life
juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi.
Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada
masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia
dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik
yang begitu cepat di era Reformasi.
Kelemahan
aturan dalam UU 2/ 1992 meliputi 4 (empat) hal sebagai berikut :
1.
UU 2/ 1992 belum mencantumkan secara jelas
peran Bapepam-LK sebagai otoritas regulator dan pengawas perusahaan asuransi di
bawah kendali Menteri Keuangan.
2.
UU 2/ 1992 belum mengatur tentang pemasaran
produk-produk asuransi hibrida.
3. UU
2/ 1992 belum mengatur pembentukan lembaga penjamin dana nasabah asuransi.
4.
UU 2/ 1992 belum mengatur peran lembaga
penjamin dana nasabah asuransi dalam upaya penyelamatan maupun kepailitan/
likuidasi perusahaan asuransi.
Kelemahan pertama
dapat diatasi dengan membuat UU tentang Bapepam-LK sehingga kedudukan
Bapepam-LK lebih independen (tidak lagi di bawah Menteri Keuangan) sehingga
kedudukannya setara dengan Bank Indonesia. DiAmerika Serikat, lembaga pengawas
pasar modal dan pengawas perusahaan asuransi berdiri sendiri-sendiri dan
berstatus independen karena tidak bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan.
Kelemahan pertama ini juga dapat diatasi melalui pembentukan lembaga superbody
seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang independen dan bertugas mengawasi
seluruh perusahaan di sektor jasa keuangan.. Pola pengawasan model OJK mirip
dengan pola pengawasan yang diterapkan di Inggris.
Kelemahan kedua dapat
diatasi dengan merevisi UU 2/ 1992 dengan memasukkan aturan pemasaran produk
asuransi hibrida serta ketentuan kerjasama pemasaran produk jasa keuangan.
Ketentuan semacam ini diperlukan guna menjamin adanya kepastian dan
perlindungan hukum, sehingga kegiatan tersebut tidak sampai merugikan nasabah
asuransi seperti pada kasus Bakrie Life. Penempatan portofolio investasi dalam
asuransi unit-link juga harus diatur dan dibatasi seperti halnya ketentuan BMPK
di perbankan.
Kelemahan ketiga dan
keempat dapat diatasi dengan membuat aturan pembentukan lembaga penjaminan dana
nasabah asuransi, yaitu lembaga yang cara kerjanya mirip LPS. Pembentukan
lembaga ini dapat diatur dalam bentuk UU tersendiri, atau dalam bentuk
amandemen UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Seperti LPS, lembaga ini
sebaiknya juga diberi peran sebagai penyelamat maupun likuidator perusahaan
asuransi bermasalah. Jika Pemerintah dan DPR lebih memilih opsi pembentukan
OJK, maka peran lembaga ini cukup sebatas melakukan usaha penjaminan dana nasabah
asuransi.
Mengingat begitu
kompleksnya reformasi hukum di bidang keuangan, maka Pemerintah dan DPR sudah
seharusnya segera merevisi paket RUU bidang keuangan yang sudah tertunda sejak
tahun 2003. Munculnya kasus Bakrie Life, kasus Antaboga Sekuritas, dan kasus
sejenis lainnya, semestinya mulai menyadarkan Pemerintah dan DPR agar tidak
hanya mereformasi perbankan dan bank sentral tetapi juga mereformasi lembaga
keuangan non-bank khususnya pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Program penjaminan
harus diarahkan guna melindungi dana nasabah asuransi agar tingkat kepercayaan
masyarakat tetap tinggi. Lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, sebagaimana
LPS, juga harus diberi peran sebagai lembaga penyelamat dan/atau likuidator
perusahaan asuransi bermasalah. Dengan tambahan peran sebagai penyelamat dan
likuidator tersebut, maka lembaga penjaminan ini dapat lebih mudah memberi
kepastian pengembalian dana nasabah asuransi. Pendanaan lembaga penjaminan ini
dapat berasal dari sumbangan Pemerintah, serta premi yang dikutip dari
perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Mekanisme kerja lembaga ini mirip
dengan perusahaan re-asuransi. Bedanya, kalau perusahaan re-asuransi berfungsi
melindungi perusahaan asuransi, maka lembaga penjaminan berfungsi melindungi nasabah
asuransi.
PENUTUP
Pada hakekatnya
asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan
perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada
perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi:
kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami
nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti
akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
- Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.
Setiap
asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar