Kamis, 22 Maret 2012

Contoh Makalah Tentang "Lembaga Keuangan Non-Bank"


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb…
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya lah, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas “Bank dan Lembaga Keuangan Lain” yang membahas tentang “ Lembaga Keuangan Non-Bank yang mengenai penyaluran atau bantuan dana yaitu Asuransi di PT. SINAR MAS” ini tepat pada waktunya. Tak lupa pula shalawat serta salam selalu kita curahkan keharibaan kita Nabi Besar Muhammad saw, beserta keluarga dan kerabat beliau hingga akhir zaman.
Tugas  “Bank dan Lembaga Keuangaan Lain ” yang membahas masalah tentang “Lembaga Keuangan Non-Bank yang mengenai penyaluran atau bantuan dana yaitu Asuransi di PT. SINAR MAS” ini akan menjelaskan seberapa efektifkah lembaga asuransi tersebut terhadap masyarakat. Bagaimana sejarah perkembangan asuransi di Indonesia, Serta apa manfaat dan resiko yang bisa di timbulkan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank tersebut.
Penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna, hal ini karena keterbatasannya ilmu yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan demi sempurnanya makalah ini. Akhirnya kepada segenap pembaca, penulis mengucapkan terimakasih & semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan kasih saying dan memberkati usaha kita semua. Amin…
Wassalamualaikum Wr. Wb…


Banjarmasin,     Desember 2011

 Hormat Saya,
     Penulis
LATAR BELAKANG

SEJARAH BERDIRINYA  ASURANSI  PT.SINAR MAS
PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan salah satu perusahaan asuransi terbesar dalam hal premi bruto di Indonesia. Kantor Pusat PT Asuransi Sinar Mas berlokasi di Jakarta Pusat. Seiring dengan perkembangan perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas membuka banyak kantor cabang dan perwakilan secara simultan. Saat ini PT Asuransi Sinar Mas mempunyai 31 kantor cabang, 3 kantor agency dan 45 kantor perwakilan dengan 1.085 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
PT Asuransi Sinar Mas didirikan di Jakarta dengan nama PT Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta pada tahun 1985. Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman, pada tahun 1991 nama perusahaan diganti menjadi PT Asuransi Sinar Mas. Berbagai produk asuransi umum disediakan bagi para nasabah. Dalam menjalankan perusahaan, PT Asuransi Sinar Mas didukung oleh perusahaan asuransi dan reasuransi internasional baik secara langsung maupun melalui broker reasuransi internasional yang mempunyai reputasi yang baik.
Memberikan kepuasan untuk semua nasabah merupakan faktor utama yang menjadi komitmen PT Asuransi Sinar Mas. Berbagai fasilitas dan kemudahan selalu dikembangkan dan disediakan bagi para nasabah, seperti fasilitas pelaporan klaim melalui telepon, email, website, fax ataupun sms. Dengan kerjasama tim yang baik dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, PT Asuransi Sinar Mas mendapatkan penghargaan Service Quality Award 2007 dari majalah Marketing.Peranan dan dukungan yang baik dari pemegang saham, karyawan dan partner bisnis Perusahan juga sangat penting dalam keberhasilan PT Asuransi Sinar Mas.


PERMASALAHAN

PERMASALAHAN YANG  TIMBULKAN DARI PEMBAHASAN INI ADALAH:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu
Masyarakat Indonesia pada umumnya masih belum menjadikan asuransi menjadi salah satu kebutuhan bagi kelangsungan kehidupan keluarga. Oleh karena itu kami mencoba untuk memberikan ulasan seputar pentingnya asuransi bagi keuangan keluarga, baik jangka pendek maupun panjang. Sebagai contoh, asuransi jiwa (life insurance).
Selain itu tidak adanya perlindungan hukum terhadap asuransi juga menjadi salah satu masalah dari asuransi ini. Sebagai contoh, pada Kasus Bakrie Life lebih sulit diselesaikan karena hingga kini belum ada perlindungan hukum terhadap dana nasabah asuransi. Nasabah asuransi sebagai pihak konsumen selama ini hanya dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (UU 8/ 1999). Namun demikian, UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mekanisme penjaminan dan pengembalian dana nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah. Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen lebih banyak berfokus pada pengaturan dan perlindungan hak-hak konsumen dan terlaksananya kewajiban produsen secara umum. Padahal, yang lebih dibutuhkan oleh nasabah asuransi adalah kepastian pengembalian dana mereka jika terjadi kasus kegagalan usaha yang menimpa perusahaan asuransi. Kasus Bakrie Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
PEMBAHASAN
SIMAS ASURANSI KREDIT
Simas Penjaminan Kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh SIMAS sebagai lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank lainnya.
Manfaat simas Penjaminan Kredit :
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit
1.    Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non-Bank.
2.    Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non-Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengambilan kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Simas Penjaminan Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Keunggulan simas Penjaminan Kredit
Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
·         Struktur permodalan SIMAS yang kuat
·         Memiliki keterkaitan produk (product link) dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki SIMAS (one stop financial risk service).
·         Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi pasar melalui pengembangan produk SIMAS penjaminan kredit.


Jenis kredit yang dapat dijamin oleh simas penjaminan produk :
·        Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
·        Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,-
Dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok).
Mekanisme Permintan simas Penjaminan Kredit
Permintaan SIMAS Penjaminan Kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke SIMAS dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
·         Profil Perusahaan Calon Debitur (Terjamin)
·         Copy atau tembusan permohonan Kredit dari Terjamin Kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non-Bank lainnya.
·         Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir.
·         Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi (SPKMGR).
Kriteria Umum Usaha yang dapat dijamin oleh SIMAS Penjaminan Kredit :
·       Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang
·       Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku
·      Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
·      Tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit yang diragukan
Masyarakat Indonesia pada umumnya masih belum menjadikan asuransi menjadi salah satu kebutuhan bagi kelangsungan kehidupan keluarga. Oleh karena itu kami mencoba untuk memberikan ulasan seputar pentingnya asuransi bagi keuangan keluarga, baik jangka pendek maupun panjang. Sebagai contoh, asuransi jiwa (life insurance). Secara singkat asuransi jiwa merupakan penyisihan dana untuk memproteksi atau menjaga kelangsungan kehidupan keluarga yang dicintai. Bila Anda masih lanjang dan belum menikah maka mungkin akan lebih baik bila Anda membeli asuransi kesehatan (bila tidak ada benefit dari perusahaan). Atau mungkin Anda dapat membeli asuransi untuk penyakit-penyakit kristis atau biasa disebut asuransi critical illness. Dengan asuransi ini, bila Anda terdiagnosa, maka Anda akan mendapatkan uang sekaligus atau lum sump, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian Anda.

KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH ASURANSI
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September 2009) mengatakan bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life tidak bisa dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius. Bapepam-LK terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara penyelesaian sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut mengintervensi malah tidak sesuai dengan kontrak.
KELEMAHAN ATURAN HUKUM DAN PENTINGNYA REFORMASI HUKUM ASURANSI
Kasus Bakrie Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
Kelemahan aturan dalam UU 2/ 1992 meliputi 4 (empat) hal sebagai berikut :
1.    UU 2/ 1992 belum mencantumkan secara jelas peran Bapepam-LK sebagai otoritas regulator dan pengawas perusahaan asuransi di bawah kendali Menteri Keuangan.
2.    UU 2/ 1992 belum mengatur tentang pemasaran produk-produk asuransi hibrida.
3.    UU 2/ 1992 belum mengatur pembentukan lembaga penjamin dana nasabah asuransi.
4.    UU 2/ 1992 belum mengatur peran lembaga penjamin dana nasabah asuransi dalam upaya penyelamatan maupun kepailitan/ likuidasi perusahaan asuransi.
Kelemahan pertama dapat diatasi dengan membuat UU tentang Bapepam-LK sehingga kedudukan Bapepam-LK lebih independen (tidak lagi di bawah Menteri Keuangan) sehingga kedudukannya setara dengan Bank Indonesia. DiAmerika Serikat, lembaga pengawas pasar modal dan pengawas perusahaan asuransi berdiri sendiri-sendiri dan berstatus independen karena tidak bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan. Kelemahan pertama ini juga dapat diatasi melalui pembentukan lembaga superbody seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang independen dan bertugas mengawasi seluruh perusahaan di sektor jasa keuangan.. Pola pengawasan model OJK mirip dengan pola pengawasan yang diterapkan di Inggris.
Kelemahan kedua dapat diatasi dengan merevisi UU 2/ 1992 dengan memasukkan aturan pemasaran produk asuransi hibrida serta ketentuan kerjasama pemasaran produk jasa keuangan. Ketentuan semacam ini diperlukan guna menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum, sehingga kegiatan tersebut tidak sampai merugikan nasabah asuransi seperti pada kasus Bakrie Life. Penempatan portofolio investasi dalam asuransi unit-link juga harus diatur dan dibatasi seperti halnya ketentuan BMPK di perbankan.
Kelemahan ketiga dan keempat dapat diatasi dengan membuat aturan pembentukan lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, yaitu lembaga yang cara kerjanya mirip LPS. Pembentukan lembaga ini dapat diatur dalam bentuk UU tersendiri, atau dalam bentuk amandemen UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Seperti LPS, lembaga ini sebaiknya juga diberi peran sebagai penyelamat maupun likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Jika Pemerintah dan DPR lebih memilih opsi pembentukan OJK, maka peran lembaga ini cukup sebatas melakukan usaha penjaminan dana nasabah asuransi.
Mengingat begitu kompleksnya reformasi hukum di bidang keuangan, maka Pemerintah dan DPR sudah seharusnya segera merevisi paket RUU bidang keuangan yang sudah tertunda sejak tahun 2003. Munculnya kasus Bakrie Life, kasus Antaboga Sekuritas, dan kasus sejenis lainnya, semestinya mulai menyadarkan Pemerintah dan DPR agar tidak hanya mereformasi perbankan dan bank sentral tetapi juga mereformasi lembaga keuangan non-bank khususnya pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Program penjaminan harus diarahkan guna melindungi dana nasabah asuransi agar tingkat kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, sebagaimana LPS, juga harus diberi peran sebagai lembaga penyelamat dan/atau likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Dengan tambahan peran sebagai penyelamat dan likuidator tersebut, maka lembaga penjaminan ini dapat lebih mudah memberi kepastian pengembalian dana nasabah asuransi. Pendanaan lembaga penjaminan ini dapat berasal dari sumbangan Pemerintah, serta premi yang dikutip dari perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Mekanisme kerja lembaga ini mirip dengan perusahaan re-asuransi. Bedanya, kalau perusahaan re-asuransi berfungsi melindungi perusahaan asuransi, maka lembaga penjaminan berfungsi melindungi nasabah asuransi.






PENUTUP
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar